INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Penjabat (Pj) Bupati sukamara, Rendy Lesmana mengganti Dua Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), yaitu Pj Kades Pangkalan Muntai dan Pj Kades Pulau Nibung, beberapa waktu lalu.
Penggantian Pj Kades Desa Pangkalan Muntai dan Desa Pulau Nibung tersebut merupakan upaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa Pilkada serentak 2024. Hal ini diungkapkan oleh Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, Senin 22 Oktober 2024.
“Pemerintah Daerah itu tidak diperkenankan untuk ikut berpolitik dan Aparatur Sipil Negara harus berlaku netral apalagi pada saat pilkada seperti saat ini,” ujarnya.
Rendy menerangkan, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari himbauan hingga penandatangan pakta integritas agar ASN bersikap netral.
“Kita sudah melakukan himbauan kepada seluruh ASN, menyampaikan instruksi kemudian melakukan apel bersama, juga sudah melakukan penandatangan pakta integritas, mengingatkan di forum kemudian ada video pendek untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tetap bersikap netralitas,” terangnya.
Terkait penggantian dua Pj Kades tersebut, Rendy mengatakan bahwa kedua Pj Kades tersebut terbukti tidak netral. Serta penggantian tersebut tidak serta merta diputuskan, tentunya melalui mekanisme-mekanisme berjenjang.
“Justru kenapa kita melakukan pergantian pejabat kepala desa, itu ketika ditemukan bukti dari penjabat kepala desa sebelumnya justru melakukan tindak yang melanggar norma-norma yang telah diatur pada saat pilkada berlangsung,” ungkapnya.
Rendy mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan ASN yang melakukan tindakan tidak netral selama pelaksanaan pilkada 2024
“Karena kewajiban kita untuk melakukan tindakan kepada seluruh ASN ketika ditemukan adanya bukti yang kuat terkait dengan tindakan yang melanggar aturan dan berlaku tidak netral,” tegasnya.
“Untuk itu kami harus tetap menjalankan tugas di desa dengan aparat-aparat yang netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu paslon, artinya tidak boleh ada yang cawe-cawe termasuk pemerintah daerah yang mengambil tindak tegas ini juga tidak boleh ada yang cawe-cawe,” sambung Rendy mengakhiri.
Editor: Andrian