INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri meresmikan rumah Restorative Justice di Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada.
Ini menjadi yang pertama diresmikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Rumah Restorative Justice ini diresmikan oleh kepala Kajaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jum’at (11/11).
Dalam peresmian turut dihadiri unsur Forkopimda, camat serta para tokoh masyarakat Desa Pandu Senjaya.
Pj. Bupati Anang Dirjo, mengatakan atas nama pemerintah daerah mengapresiasi berdirinya rumah Restorative Justice yang pertama di Kobar ini.
Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Besar harapan kami rumah Restorative Justice ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukumnya, diselesaikan dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” kata Anang Dirjo.
Anang Dirjo menambahkan dipilihnya desa Pandu Senjaya untuk didirikan rumah restorative justice berdasarkan keputusan Bupati Kobar Nomor 78 Tahun 2022.
Hal itu tidak terlepas dari prestasi Desa Pandu Sanjaya yang terlebih dahulu telah diresmikan sebagai desa sadar hukum oleh kementerian Hukum dan HAM RI melalui kantor wilayah Kalimantan Tengah tanggal 21 november 2021.
“Kita harapkan desa-desa lain dapat menyusul mengikuti jejak Desa Pandu Sanjaya dan pada akhirnya juga akan mempunyai rumah Restorative Justice,” pungkas Anang Dirjo.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian