INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Enam warga Kotawaringin Barat, membuat laporan resmi ke penyidik Polres Kotawaringin Barat karena merasa tertipu bisnis investasi bodong.
Bisnis investasi bodong menjual nama salah satu perusahaan saham besar ini memberikan iming-imingi keuntungan sebesar 35 persen setiap bulan.
Membuat salah satu korban Zunia Padila Sari warga Jalan Mak Jambek Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tertarik dan ikut berinvestasi pada produk skincare yang ditawarkan seorang perempuan berinisial TN.
Namun sayangnya keuntungan 35 persen tersebut hanya 6 bulan saja bisa dinikmatinya, setelah itu Zunia Padila Sari tidak lagi mendapatkan haknya.
Bahkan saat ia mencoba menarik kembali uang yang telah diinvestasikannya, hingga saat ini juga tidak jelas kapan dikembalikan.
Zunia Padila Sari bersama 6 investor lainnya melaporkan TN ke Mapolres Kobar, Senin, (26/2/2024) lantaran upaya mereka untuk menarik kembali uang yang di investasikan pada bisnis skincare yang dimiliki TN tidak kunjung membuahkan hasil.
“Awalnya saya melihat tawaran investasi dari medsos Instagram skincare milik TN. Setelah itu saya tertarik dan bertemu dengan TN sekitar bulan April 2023,” ujarnya.
“Saat itu saya langsung menginvestasikan uang sebesar Rp 4.000.000 dan bulan berikutnya saya mendalat keuntungan 35 persen dari modal yaitu Rp 466.000 setiap bulan,” jelas Zunia Padila Sari.
Namun, menurut Zunia Padila Sari, keuntungan bisnis tersebut hanya didapatkan hingga bulan Oktober 2023 saja.
“Setelah itu, keuntungan yang diberikan oleh TN ke saya sudah mulai berkurang. Waktu itu saya hanya di transfer uang Rp 100.000 dan menurut TN sisa keuntungannya akan dicicil,” terangnya.
Tetapi, pada bulan November dan Desember 2023 tidak ada lagi keuntungan bisnis skincare yang korban terima. TN menjanjikan keuntungan akan dibayarkan bulan Januari 2024, namun tidak ada juga.
“Hingga Bulan Februari belum juga ada keuntungan dan saat saya minta uang saya dikembalikan, juga tidak ada jawaban yang memuaskan makanya saya dan beberapa teman melaporkan TN ke Mapolres Kobar,” tuturnya.
Menurut Zunia Padila Sari, nominal uamg yang di investasikan pada TN, jumlahnya beragam.
“Saya Rp 4.000.000, ada yang Rp 9.000.000 kakak saya Rp 25.000.000 bahkan ada juga yang di atas itu,” sebutnya.
Dari mereka berenam kerugian bila dikumpulkan berjumlah sekitar Rp 53.000.000 lebih. Diduga masih banyak lagi rekan-rekannya yang ikut dalam produk investasi yang ditawarkan oleh TN. Ada lebih dari 50 orang yang tercatat bergabung berinvestasi pada TN.
“Namun walaupun masih belum ada kejelasan kapan uang mereka dikembalikan, rata-rata mereka takut melapor. Alasannya mereka takut uang yang telah di investasikan tidak kembali,” ungkapnya.
Selain itu TN juga sempat mengancam bila korba melaporkan hal ini ke Polisi maka ia akan membawa pengacara untuk melaporkan balik para investor.
“Tentu saja kami agak takut,” jelas Zunia Padila Sari.
Menurut Zunia Padila Sari, ia bersama 6 rekannya berani melaporkan hal tersebut lantaran, mereka berinisiatif menceritakan masalah yang dihadapinya pada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Kalimantan Tengah Muhammad Rakhman.
“Kami mendatangi rumah beliau dan menceritakan masalah yang kami hadapi. Setelah kami mendengar masukan beliau agar tidak takut melaporkan ke Polisi terkait masalah ini, maka hari ini diantarkan oleh beliau kami membuat laporan Polisi,” terang Zunia Padila Sari.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian