INTIMNEWS.COM, KALBAR – Kuasa hukum Iin Evisha, Fajar Angreswari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ruhermansyah dan Partners, memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penipuan arisan yang menyeret nama kliennya di Kabupaten Sekadau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Sabtu (3/12/2025), Fajar menegaskan bahwa Iin Evisha adalah korban dalam kasus ini.
“Hari ini, kami ingin memberikan penjelasan resmi terkait kedudukan hukum klien kami dalam perkara yang sedang berkembang saat ini,” ujar Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Saudari T.R. (inisial) menjadi anggota arisan yang dikelola oleh Iin Evisha. Hingga April 2024, arisan berjalan lancar. Namun, T.R. kemudian meminta bantuan untuk menjual arisan tersebut kepada pihak lain.
“Pada November 2024, klien kami mengetahui bahwa T.R. mengalami masalah dalam memenuhi kewajibannya kepada beberapa pihak, termasuk klien kami. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, tetapi T.R. tidak memenuhi janji untuk menyelesaikan kewajibannya,” terang Fajar.
Karena tidak ada itikad baik dari T.R., Iin Evisha melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Sekadau pada 31 Desember 2024, sesuai Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP.
Fajar juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa kliennya diadukan ke pihak berwajib sebagai pelaku. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik Iin Evhisa.
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak otomatis bersalah (asas presumption of innocence). Hal ini hanya dapat ditentukan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Fajar menyayangkan adanya unggahan media sosial yang menyudutkan kliennya, termasuk dari oknum advokat tertentu. Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tidak benar dapat melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami telah mengumpulkan bukti dan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak benar ini,” kata Fajar.
Sebagai kuasa hukum, Fajar menegaskan komitmen untuk mendampingi kliennya hingga kasus ini selesai. Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
“Kami meminta semua pihak untuk berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar terkait klien kami, karena hal tersebut hanya memperkeruh suasana dan berpotensi berkonsekuensi hukum,” pungkasnya.
Editor: Maulana Kawit