INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kerjasama antara Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan menjadi suatu kebutuhan dalam upaya mejuwudkan program-program pembangunan daerag yang tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama ini dalam rangka sinergitas dengan tujuannya masing-masing dan mempermudah pelayanan bagi warga masyarakat. Selain itu juga untuk mempermudah proses pemanggilan sidang, pemberitahuan putusan dan pemberitahuan perkara yang diupayakan untuk pihak-pihak perkara,” kata Bupati Supian Hadi, Kamis 11 Februari 2021.
Sementara itu, Kepala PN Sampit, Darwinto Hutasoit mengapresiasi keterbukaan pemda meskipun kepala daerahnya yakni bupati Supian Hadi telah bertugas diakhir masa jabatannya.
“Walaupun dimasa akhir jabatannya, bapak bupati. Tetapi sangat merespons apa yang dibutuhkan oleh PN. Pada 2019 PN sampit telah meraih predikat dari Kemenpan RB yakni WBBM. Sedangkan 2020 kita gagal kami capainya, walaupun 2019 WBBK kami capai. Untuk mencapai semua itu salah satu syaratnya adalah kerjasama dengan pemkab,” kata Darwinto
Tujuan dari kerja sama tersebut adalah, melaksanakan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara, memberikan informasi yang jelas dan akurat bagi para pencari keadilan dan pengguna keadilan, memberikan hak kepada semua orang untuk memperoleh keadilan.
“Selain itu juga memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan dan pengguna keadilan untuk mendapatkan keadilan yang sama. Juga terjuwudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna keadilan,” beber Supian Hadi.
Terakhir, untuk mengoptimalkan perangkat pemerintah khususnya aparat desa dalam hal ini kepala desa atau lurah sebagai pejabat yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan khususnya bagi orang yang tidak berada di tempat atau domisili dimana ia tinggal pada waktu petugas keadilan menjalankan tugas dan fungsinya. (*)