INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih baik, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH,FINASIM dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfons Loe Mau, SH.,MH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertempat di ruang rapat Bupati Belu, Selasa 20 Juli 2021.
“Tujuan penandatanganan MoU dan PKS ini adalah untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Bupati Belu dr. Taolin Agustinus
Diketahui kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan MoU antara Bupati Belu dan Kejari Belu dilanjutkan dengan Penandatanganan PKS antara Kabag Hukum Setda Belu dan Kejari Belu mengetahui Bupati Belu dan disaksikan Pj. Sekda Belu.
“Bahwa MoU dan PKS ini dilakukan untuk pendampingan, pencegahan, penanganan mengingat masih banyak yang belum paham tentang hukum dan dengan dilakukan Mou dan PKS ini juga merupakan tindakan preventif serta pengawalan dari Pemerintah Kabupaten Belu kepada Pimpinan OPD dan Para Kepala Desa,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Belu, Rosalia Yaeni Lalo, SH saat acara menyampaikan bahwa setelah ada kerjasama antara Pemkab Belu dan Kejaksaan Negeri Belu, maka OPD yang membutuhkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belu dapat ditindaklanjuti dengan PKS.
“Misalnya ada yang membutuhkan pendampingan untuk tender proyek, nasihat hukum, atapun bantuan hukum sesuai dengan kebutuhan OPD masing-masing. Contohnya Bapenda ada penagihan-penagihan pajak, di peraturan perundang-undangan memungkinkan sekali untuk Bapenda didampingi oleh Kejaksaan dalam hal penagihan pajak yang ditunggak oleh pembayar pajak,” terangnya.
Disampaikan, kedepan juga akan dilakukan legal asistensi untuk Kepala Desa dalam hal penggunaan APBDes. “Jadi akan didampingi mulai dari perencanaan program sampai pada pelaksanaan kegiatan di lapangan dan LKPJ Kepala Desa sudah didampingi pihak Kejaksaan,” terangnya.
Kabag Hukum Setda Belu itu menambahkan dengan dilakukannya inovasi ini dapat menciptakan hubungan yang lebih dinamis serta komunikasi yang persuasif antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa.