INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Inspektorat Kalimantan Tengah, Saring mengatakan, ada beberapa tugas dan fungsi Satuan tugas (Satgas) Siber Pungli. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Pembahasan dan Sosialisasi Dipa Satgas Saber Pungli Tahun 2023, di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 28 Februari 2023.
“Untuk kewenangan Satgas Saber Pungli yang pertama, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, yang kedua, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian atau lembaga dan pihak lain yang terikat dengan menggunakan teknologi informasi,” ungkapnya.
Saring mengungkapkan, untuk wewenang yang selanjutnya adalah mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lalu memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas untuk unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepada pemerintah daerah, dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar,” ujarnya.
Saring juga menjelaskan, tugas dari Satgas Siber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. (**)
Editor: Irga Fachreza