INTIMNEWS.COM, SAMPIT – M. Abadi ketua fraksi PKB anggota DPRD Kotim Komisi II mempertanyakan nilai tukar rupiah dengan nilai tukar dolar, mengingat kondisi saat ini satu dolar dinilai sama dengan empat belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah ( Rp. 14.255,00/1$ ), Senin 11 Oktober 2021.

“Jika mengacu dengan undang-undang no 19 tahun 1946 tentang pengeluaran uang Republik Indonesia, bahwa satu rupiah sama dengan nilai 100 sen, sementara jika kita bandingkan dolar dan sen sebenarnya konsep terkait karena sen pada dasarnya digunakan untuk menandakan seperseratus dolar. Jadi, 100 sen sama dengan satu dolar. Nilai dolar dapat berubah tergantung pada negara tempat asalnya, tetapi setiap dolar akan selalu sama dengan 100 sen,” kata M.Abadi.
Dijelaskannya isi undang-undang tersebut adalah pada Pasal 2. (1) Sebagai dasar penukaran, lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah Uang Republik Indonesia dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Macam dan Harga Rupiah.
Bagian Kesatu,
Macam Rupiah
Pasal 2
(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
Rupiah.
(2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah
logam.
(3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan
dengan Rp.
Bagian Kedua
Harga Rupiah
Pasal 3
(1) Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum
pada setiap pecahan Rupiah.
(2) Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen.
“Maka dapat disimpulkan bahwa satu rupiah harus sama nilainya dengan satu dolar. Perlu negara jelaskan jangan sampai terjadi unsur politik bisnis di dalam nilai tukar rupiah ini karena ini berdampak pada kesejahteraan rakyat Indonesia dan kemakmuran bangsa Indonesia sendiri,” pungkasnya.