INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali memperketat syarat pelaku perjalanan orang yaitu bagi orang yang keluar wilayah Kobar, Kalimantan Tengah wajib menunjukkan surat vaksin minimal tahap pertama dan surat keterangan negatif Covid-19 sebelum perjalanan.
Melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 440/09/PEM. 2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Kobar Nurhidayah, Sabtu 10 Juli 2021.
Isi poinnya yaitu bagi pelaku perjalanan orang yang keluar dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Hal itu berlaku juga bagi pelaku perjalanan orang yang keluar wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat menggunakan transportasi laut, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Serta distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik Pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat, atau Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan anak di bawah usia 5 tahun dan pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan melakukan tes RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan,” sebut Bupati Kobar dalam isi edarannya.
Kemudian pelaku perjalanan masuk Kobar disyaratkan penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.
Bagi pelaku perjalanan darat yang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menunjulkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen, sebagai syarat perjalanan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan orang yang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan transportasi udara atau transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan, yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh Klinik Pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
“Sementara bagi pelaku perjalanan yang masuk Kobar tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud ketentuan di atas, maka akan dikembalikan ke tempat asal dengan biaya dibebankan kepada pelaku perjalanan,” tegasnya.
Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 202 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 180.17/109/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 440/08/Pem.2021 tanggal 30 juni 2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Yus)