INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pelaksanaan sekolah tatap muka di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diwajibkan berlangsung dengan protokol kesehatan. Daerah lain yang sudah masuk zona kuning dan hijau sudah diizinkan membuka sekolah secara tatap muka.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor: 440/12/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat menyebutkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan di zonasi yang sudah ditentukan.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya secara terbatas dan hanya dilaksanakan di wilayah Zona Hijau dan Kuning, sedangkan untuk wilayah zona merah dan orange pembelajaran dilakukan secara daring/online.
Penetapan zona berdasarkan zonasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, sesuai SE yang ditandangani oleh Bupati Kobar Nurhidayah pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Selanjutnya, dalam isi SE pihak sekolah diminta menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) secara ketat di area sekolah.
“Sekolah mempersiapkan sarana penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung,” jelas Bupati.
Tak hanya itu, sekolah yang diizinkan menggelar pertemuan tatap muka diharuskan mengikuti SOP sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung berpedoman kepada standar operasional pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimasa pandemi COVID-19 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang isi surat.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dikbud Kotawaringin Barat, Rustam Effendi saat dikonfirmasi via Telepon mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan surat edaran itu kepada sekolah di kedua zona aman.
“Setiap satuan pendidikan baik TK/PAUD, SD, SMP harus menyiapkan sapras yang dibutuhkan, dengan pembatasan-pembatasan sesuai dengan aturan yang surat ditetapkan,” ujar Rustam Effendi, Selasa 31 Agustus 2021.
Rustam Effendi menjelaskan, nantinya pihak sekolah diminta agar bisa menerapkan sejumlah pembatasan. “Pembatasan itu terkait dengan durasi dan tata cara pelaksanaan belajar tatap muka.Tertampung semua lah sesuai tahapannya,” ujarnya.
Lanjut Rustam Efendi, misalkan tidak mencapai 100 persen mungkin 50 persen dulu. Kalo satu pelajaran anggaplah 50 menit mungkin bisa 30 menit dulu.
“Disamping itu, pelaksanaan tatap muka diharapkan pula menggunakan pola shift. Artinya jadwal masuk siswa secara begantian,” tandasnya. (Yus)