INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Berdasarkan WHO, stunting adalah gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, maupun stimulasi yang tak memadai. Sehingga Stunting memerlukan penangan khusus yang lebih efisien dan tepat ditiap daerah.
Dalam sambutannya pada acara Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Kota Provinsi Kalteng, di Sukamara, 3 Agustus 2022. Bupati Sukamara H. Windu Subagio mengatakan untuk mempercepat penurunan angka stunting pemerintah telah menerbitkan PERPRES NOMOR 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Ini merupakan payung hukum bagi strategi Nasional (STRANAS).
“Kegiatan rekonsiliasi ini dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan pelaksanaan audit kasus stunting dan program bapak asuh anak Stunting,” kata Bupati Sukamara Windu Subagio.
Bupati menambahkan di Kabupaten Sukamara Prevalensi Stunting sebesar 18.33% di Tahun 202. Dalam upaya melakukan koordinasi dan pelaksanaan dalam menurunkan angka stunting, Sukamara telah membentuk tim percepatan penurunan Stunting yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan pemngku kebijkan lainnya.
“Dengan dibentuknya tim ini, harapannya penurunan angka stunting di Sukamara bisa tercapai, dan rekonsiliasi stunting ini mendorong tim dapat melakukan koordinasi dan memahami tugas dan tanggung jawab masing masing,” tutup Bupati Sukamara Windu Subagio.
Penulis: Amad
Editor: Andrian