
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR membantah jika masa bhakti kepengurusan DAD Kotim telah berakhir.
Dia mengaku hal ini perlu diluruskan terkait persepsi yang menyatakan bahwa kepengurusan DAD Kotim sudah demisioner tersebut.
Dijelaskan Untung, SK pengurus DAD Kotim bernomor: 07 GAG KTG/ KPts/X/2018 tentang susunan Komposisi personalia DAD Kotim Masa Bhakti 2017- 2022.
Namun, kata Untung, SK itu ditandatangani di depan pelantikan pengurus DAD Kotim dilaksanakan tanggal 24 November 2018. Sedangkan tanggal SK itu 4 Oktober 2017.
“Tanggal pelantikan dan berita acara itu sendiri tanggal 24 November 2018, sebelum itu tidak ada, pengurus DAD sejak 15 Juli 2017 sudah demisioner,” kata Untung.
Sementara itu dalam ketentuan, kata Untung, masa bhakti kepengurusan itu sendiri 5 tahun sehingga jika dihitung sejak tanda tangan SK itu sendiri di November 2018 maka otomatis berakhirnya masa kepengurusan itu di 2023.
”Kalau dari 2018 jadi 4 tahun saja artinya pengurus. Jadi habis SK ini harusnya 2023. Saya sudah merencanakan Musda DAD Kotim ini di bulan Agustus (2023) nanti supaya ada serah terima,” kata Untung, Kamis 16 Pebruari 2023.
Untung menyayangkan sejumlah pihak yang justru tidak bertanya kepada dirinya secara langsung terkait kepengurusan DAD Kotim.
“Saya terbuka dan selalu membuka diri dan saya juga tidak mau melampau masa kepengurusan juga,” tandas Untung.
Editor: Andrian