INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dipimpin oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah, di Aula Pemkab Kobar, digelar pembahasan antara masyarakat Parit Cina Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta) dengan PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) terkait permasalahan lahan antara perusahaan tersebut dengan masyarakat, Selasa (26/10/2021).
Usai rapat yang berlangsung tertutup ini, Wabup menyampaikan beberapa hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
“Terdapat permasalahan yang dibicarakan, di antaranya dalam lahan HGU milik perusahaan terdapat lahan yang biasanya digunakan masyarakat memakamkan warga yang sudah meninggal. Lokasi lahan makam tersebut di RT 7 Kelurahan Pangkut atau Parit Cina,” jelas Ahmadi Riansyah.
Menurutnya, dari hasil mediasi, diminta kepada perusahaan agar lahan tersebut bisa dihibahkan kepada masyarakat.
“Karena lahan tersebut bukan hanya digunakan warga Parit Cina untuk lahan pemakaman, namun juga digunakan oleh pihak perusahaan sebagai area pemakaman apabila ada karyawannya yang meninggal dunia,” jelas Wabup Ahmadi Riansyah.
Dirinya menjelaskan, permasalahan kedua yang dibahas adalah konflik jalan atau akses menuju jalan RT 7 Parit Cina.
“Karena daerah Parit Cina ini sudah ada dari tahun 80-an. Masyarakat bermukim di sana dulunya adalah masyarakat penambang. Akhirnya menetap di situ serta kemudian juga berkebun dan menanam sawit,” jelas Wabup.
Namun, menurut Ahmadi Riansyah, berdasarkan hal yang disampaikan masyarakat dalam pertemuan, jalan atau akses terdekat menuju Kelurahan Pangkut yang biasa digunakan masyarakat, kemudian ditutup oleh perusahaan.
“Jalan tersebut kemudian dialihkan ke lokasi lain. Sehingga akses masyarakat menuju Kelurahan Pangkut menjadi lebih jauh. Tadi disampaikan bahwa masyarakat meminta agar akses jalan menuju Pangkut dikembalikan lagi ke jalan asal yang ditutup perusahaan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wabup Ahmadi Riansyah mengatakan pihaknya tadi menginstruksikan pada Camat terkait penyelesaian masalah itu.
“Bila dimungkinkan nanti kita buat surat keputusan Bupati tentang penetapan jangan daerah. Karena jalan tersebut sejak dulu merupakan akses terdekat satu-satunya menuju Pangkut. Sehingga perusahaan juga harapannya tidak seenaknya juga membuat jalan dan memindahkan begitu saja. Lantaran akses jalan ini adalah milik masyarakat,” terang Wabup Ahmadi Riansyah.
Masalah selanjutnya yang dibicarakan, lanjut Wabup Ahmadi Riansyah, terkait adanya lahan masyarakat yang berada di tengah HGU perusahaan.
“Untuk masalah ini nantinya akan dibentuk tim khusus guna melakukan verifikasi dilapangan, ternasuk proses perizinan dan status kawasan yang ada disana. Terkait hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut perwakilan perusahaan memberikan tanggapan akan menyampaikan hal ini terlebuh dahulu pada manajemen,” pungkas Wabup Ahmadi Riansyah. (Yusro)