INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menarik lima obat sirop yang ditarik peredarannya. Penarikan ini dilakukan di beberapa toko obat atau apotik yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Kegiatan ini sendiri berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat. BPOM menyatakan bahwa penelusuran mereka menemukan bahwa mayoritas obat sirop yang beredar di masyarakat saat ini aman.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Angga Yuli membenarkan penarikan obat sirup yang dilakukan. Tujuan dilakukannya kegiatan ini sendiri memastikan bahwa obat yang dianggap berbahaya ini dipastikan tidak beredar.
Sehingga, lanjut AKP Angga Yuli beberapa merek obat yang ditarik peredarannya diamankan. Pihaknya bukan serta merta menarik produk obat tersebut untuk disita.
“Nantinya para pemilik atau toko tersebut yang akan menyerahkan langsung ke distributor. Supaya produk yang dianggap tidak boleh beredar ini dikembalikan ketempat asalnya,” terang Angga Yuli, Jumat (21/10/2022).
Ia menegaskan penarikan ini dilakukan untuk memastikan agar obat yang dilarang beredar dikembalikan ke distributornya.
“Kami harapkan, agar apotek nantinya tidak menjual kembali ke masyarakat luas,” ujar AKP Angga Yuli.
Adapun produk obat sirop yang terbukti mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Sebanyak lima jenis obat sirup yang dipastikan ditarik dari perdarannya. Dan yang dilakukan saat ini beberapa obat yang ditarik dari beberapa apotek diantaranya:
1. Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Kami tarik dari beberapa apotik, Unibebi Cough Syrup, 35 botol, Termorex Paracetamol 74 botol. Kami imbau kepada para pemilik apotek apabila mendapati obat-obat tersebut agar bisa mengembalikan kepada distributornya dan tidak dijual ke masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian