INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Tim kantor pusat KSP Kopdit Pintu Air akhirnya memberikan penjelasan detail soal keluhan salah satu anggotanya Fransiskus Fahik Meo, pada Kopdit Pintu Air cabang Melus Timur di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu yang beberapa waktu lalu mengadu ke media ini terkait apa yang ia alami saat hendak menarik sahamnya.
Kepada media ini, Fransiskus menyampaikan bahwa ia merasa dipersulit saat hendak menarik sahamnya. Tidak hanya itu, Fransiskus mengatakan bahwa uang simpanannya berkurang dan tidak sesuai dengan jumlah yang ia simpan di koperasi tersebut.
Terhadap keluhan ini, awak media ini berusaha beberapa kali untuk mendapakan konfirmasi dari pihak Kopdit Pintu Air cabang Melus Timur, namun upaya konfirmasi itu tidak berhasil. Baik melalui telepon maupun saat awak media ingin menemui Kepala Cabang Kopdit Pintu Air Melus Timor.
Keluhan Fransiskus akhirnya mendapat tanggapan dan penjelasan lengkap dari Tim Kantor Pusat KSP Kopdit Pintu Air.
Dalam pertemuan klatifikasi yang digelar, pada Senin 11 April 2022, di kantor Kopdit Pintu Air cabang Melus Timur, tim pusat mengundang berbagai pihak terkait, yakni Fransiskus Meo, pihak Polsek Tasifeto Barat, Polsek Biboki Utara dan awak media yang sebelumnya memberitakan keluhan Fransiskus.
Dalam klarifikasi tertulis yang diperoleh media ini, Kopdit Pintu Air menyampaikan bahwa:
Pertama, pengaduan Fransiskus sebagaimana disampaikan kepada awak media bahwa ia bergabung dengan Kopdit Pintu Air pada 2008 tidak benar karena Kopdit Pintu Air baru masuk ke Belu pada tahun 2012.
Kedua, Fransiskus mengatakan bahwa ia beberapa kali datang ke Kopdit Pintu Air cabang Melus Timur untuk menarik kembali simpanan sahamnya dan terkesan pihak manajamen mengulur-ulur waktu seolah-olah tidak bertanggungjawab adalah tidak benar.
Karena Fransiskus dengan anaknya pernah bertemu langsung dengan Manager cabang dan saat itu Manager sudah menjelaskan sesuai dengan kronoligis dan perhitungan-perhitunan sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang ada. Namun saat mendengar penjelasan, Fransiskus dan anaknya tidak menerima penjelasan yang disampaikan manager.
Ketiga, apa yang disampaikan Fransiskus bahwa simpanan sahamnya sebesar Rp5.000.000 dengan bunga simpanan yang harus diterima sebesar 5% tidak benar, karena aturan simpanan anggota diberikan bunga 1% per bulan dan pinjaman dikenakan bunga 2% perbulan. Sedangkan SHU setiap tahun yang bersangkutan tidak terima tunai karena tim managamen Melus Timur melakukan pemotongan langsung untuk mengurangi beban pinjaman karena pasif.
Keempat, seluruh transaksi anggota dalam hal ini termasuk Fransiskus Meo terrekap dengan baik dan terukur didukung dengan bukti-bukti seperti buku anggota, buku pinjaman, KSPA dan slip penyetoran.
Kelima, yang dikeluhkan Fransiskus di media pada pemberitaan sebelumnya bahwa KSP Kopdit Pintu Air cabang Melus Timur meminta uang tambahan tunai jika mau mengundurkan diri adalah benar. Karena sesuai dengan hasil validasi data, beban tunggakan pinjaman pokok ditambah bunga belum bisa dilunaskan sehingga bebannya terus berambah setiap bulan.
Sesuai aturan yang berlaku, apabila setiap anggota ingin mengundurkan diri, maka anggota harus mengajukan surat pengunduran diri sehingga dijadikan bahan pertimbangan lembaga untuk mengecek keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hal ini berlaku juga untuk Fransiskus Meo karena kewajibannya untuk menyelesaikan beban pinjaman belum diselesaikan sehingga perlu diselesaikan sebelum mengundurkan diri.
Sementara, terkait dengan pengaduan Fransiskus ke pihak Polsek Tasbar untuk meminta bantuan agar membantu proses pengambilan saham dan mau mengundurkan diri, Kopdit Pintu Air tidak keberatan karena itu adalah hak demokrasinya sebagai anggota.
Namun karena masih terikat dengan tunjangan pinjaman sehingga Fransiskus harus melunasi kewajibannya.
Sedangkan untuk laporan di Polsek Biboki Utara kabupaten Timor Tengah Utara, dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan oleh petugas komite kelompok atas nama Yulius Taslulu, Kopdit Pintu Air menyampaikan bahwa angsuran pinjaman sebagaimana disebutkan Fransiskus tidak benar karena sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 Fransiskus meo tidak melakukan penyetoran kewajiban sehingga petugas tidak memberikan slip sebagaimana yang diduga Fransiskus.
Demikian beberapa point klarifikasi yang diperoleh media ini dari Tim Kantor Pusat KSP Kopdit Pintu Air.
Editor: Andrian