INTIMNEWSCOM, SAMPIT – Pelarian DPO pemilik 1 Kg Sabu berinisial R (41) berakhir. Dia berhasil dibekuk polisi setelah buron sejak Desember 2022 lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan membekuk tersangka lantaran pihak keluarga yang tidak kooperatif.
“Kendala kita adalah DPO ini licin dengan berpindah-pindah, ditambah lagi keluarga yang tidak kooperatif membuat kami harus menggali informasi sedalam mungkin,” kata Bagus. Kamis, 9 Maret 2023.
Tersangka R masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan lalu ini akhirnya ditangkap tim gabungn, Kamis (2/3) pekan lalu. Dia ditangkap di sebuah warung di Jalan Sampit – Samuda Desa Regei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit.
Penangkapan itu diikuti Kasatres Narkoba dan Kasatreskrim Polres Kotim hingga membuahkan hasil. Tersangka R menyimpan barang haram itu di sebuah paralon yang disembunyikan di pekarangan rumahnya.
Diketahui tersangka R mendapatkan dan menyimpan barang haram senilai miliaran rupiah itu dari seorang narapidana berinisial N yang telah ditangkap Desember lalu.
Tersangka N sendiri merupakan residivis. Bahkan N sempat mendekam di Nusa Kambangan. Kini N mendekam di jeruji besi di Mapolres Kotim.
Sementara itu, R pria asal Madura itu sempat melawan saat akan diamankan petugas hingga dihadiahi timas panas di kaki kanannya. Dirinya diancam dengan hukuman pidana seumur hidup. (**)
Editor: Irga Fachreza