INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah menyampaikan pidato pengantarnya dalam pembahasan Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra, Rabu 16 Februari 2022.
Pidato pengatar tersebut disampaikan dalam rapat paripurna I masa sidang II yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito di ruang rapat paripurna setempat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sekretaris Daerah, sejumlah anggota DPRD, perwakilan FKPD, dan perangkat daerah terkait lainnya.
“Rapat dilaksanakan dengan agenda penyampaian pidato pengantar dari Bupati Barito Utara pada DPRD mengenai Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan,” ujar Parmana saat memimpin rapat paripurna.
Bupati Barito Utara, melalui Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, menyampaikan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing perlu dilakukan penyesuaian yang dalam hal ini perlu menyusun Raperda baru.
“Yaitu Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagai salah satu jenis Retribusi perizinan tertentu yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga asing,” ujar Sugianto membacakan pidato Bupati Barito Utara.
Rapat paripurna menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara itu ditutup dengan penyerahan materi pidato pengantar dari Bupati yang diserahkan oleh Wakil Bupati kepada pimpinan rapat DPRD Barito Utara.
(BS-IS)