INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada 30 April 2021 dengan jumlah 266.188 pemilih.
Dari jumlah tersebut yakni dengan rincian pemilih laki-laki 136.700 dan pemilih perempuan 129.488. Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih mentakan bahwa sesuai instruksi KPU RI bahwasannya pasca pemilihan serentak tahun 2020 KPU kabupaten melakukan Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Proses PDPB ini KPU diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat aktif melapor yang nantinya KPU Kotim akan melaksanakan penetapan DPB setiap bulannya. Selain itu juga diumumkan pada papan pengumuman KPU Kotim mauapun website KPU Kotim,” kata Siti, Minggu 9 Mei 2021
Dirinya menyebut, pihaknya juga menyerahkan berita acara dan by name ke Bawaslu, Parpol dan instansi terkait. Menurut Siti, KPU Kotim telah melaksankan Rakor pada 27 April 2021 di RumahPintar Pemilu (RPP) KPU Kotim dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintahan Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pusat Statistik, Camat Se Kotim dan juga dengan Bawaslu Kotim.
“Dengan tujuan agar nantinya ikut serta menginformasikan,mensosialisakan kepada masyarakat mengenai tahapan yang sedang berlangsung saat ini. Yaitu PDPB dan juga dapat menginformasikan mengenai mutasi penduduk karena memang mutasi penduduk Kotim lumayan besar karena banyaknya PBS,” bebernya
Dengan adanya PDPB ini, kata Siti yang rekapitulasinya akan dilaksanakan rutin setiap bulan. Begitu juga dengan koordinasi bersama instansi terkait pun akan dilakasanakan secara rutin. Yang bertujuan untuk memudahkan proses penyusunan pemutahiran daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan serentak yang akan datang.
“Pada hal ini jumlah DPT bertambah 918 dari jumlah sebelumnya. Dirinya juga berharap adanya meaktifan masyarakat untuk yang belum terdaftar ke dalam datar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2020 dengan melakukan pengecekan ke www.lindungi hakpilihmu.kpu.go.id,” kata Siti
Selain itu, dirinya menambahkan bahwa masyarakat aktif melaporkan pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah ataupun pernah menikah. Selain itu pindah domisili, menjadi atau pensiun atau TNI atau Polri.
Selanjutnya anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan atau perubahan indentias kependudukan. Atau segara melapor ke KPU Kotim di Jalan HM arsyad No 54 Sampit atau buka http://bit.ly//kpukabkotim bisa juga whatsapp ke 0821-5175-5730