INTIMNEWS.COM, KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan diinstruksikan untuk kembali menegaskan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Mandat tersebut menyebutkan tiga fungsi DPRD, yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Katingan melalui Sekretaris Daerah Katingan Pransang, usai menyaksikan prosesi pelantikan 25 anggota DPRD Katingan masa jabatan 2024-2029 di ruang rapat DPRD setempat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut Pransang, fungsi pembentukan Perda adalah menyusun barang peraturan daerah yang bekerja sama dengan kepala daerah. Anggota DPRD harus memahami bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan akademis semata.
“Perlu digarisbawahi bahwa inisiatif Perda DPRD harus mengutamakan pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan mendorong iklim investasi yang kondusif untuk menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, fungsi anggaran harus mengacu pada komitmen masing-masing anggota DPRD untuk mengalokasikan dana untuk kesejahteraan masyarakat daripada untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat, seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat pada setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga penyaluran dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Fungsi ketiga adalah pengawasan, yaitu mekanisme pengawasan yang dilakukan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) maupun kebijakan pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Tentu saja, anggota DPRD memiliki hak dalam fungsi pengawasan, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ia menjabarkan pemanfaatan ketiga hak DPRD tersebut sebagai satu kesatuan hak DPRD yang memiliki hubungan sebab akibat.
Ia menyatakan, mengingat peran DPRD sebagai mitra Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menekankan pola hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah, termasuk mekanisme checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin berhasil pada setiap masa kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terjamin,” tutupnya.
PENULIS : BITRO
EDITOR : ANDRIAN