INTIM NEWS.COM,SAMPIT – Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah merilis delapan tempat usaha minuman beralkohol golongan (Mino) A yang terdata memiliki izin. Selain dari delapan tempat ini ilegal.
Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti Melalui surat pengantar Kepala DPMPTSP Data izin minuman beralkohol non OSS di Kotim untuk bulan Januari-Agustus 2022 yang diberikan kepada wartawan Intim News.
“Selain yang ada di data, berarti tempat usaha itu ilegal,” tutur Imam Subekti, Rabu 7 September 2022.
Kedelapan tempat yang dimaksud,masing-masing Hotel Wella, PT Mega Putra Bhakti, Maja Maja Resto, Hotel Bambu Kuning, PT Matahari Prima TBK, Rumah Makan Mitra, Rumah Makan Seafood Laut 2, dan Tequila Cafe dan Resto.
Sebelumnya, sempat heboh beberapa tempat penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan di Kota Sampit yang menjual secara bebasas dengan berbagai jenis.
Peredaran minuman beralkohol di Kotim semakin tidak terkendali yang dijual di sejumlah toko di Jalan RA Kartini, Jalan Cilik Riwut, hingga Jalan Haji Hasan Mansyur.
Menanggapi hal itu, Imam Subekti menjelaskan terkait beberapa tempat tersebut disinyalir tidak memiliki izin dari DPMPTSP.
“Nanti kita lihat dan kita tindak lanjuti bersama SOPD terkait terutama Satpol PP terkait hal itu,”pungkasnya. (*)
Editor: Irga Fachreza