INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menyatakan, hingga batas waktu pendaftaran tanggal 14 Mei, sebanyak 17 partai politik (Parpol) telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2024.
“Dari 18 peserta pemilu 2024, hanya 17 parpol yang telah mendaftarkan bakal caleg di KPU Kapuas,” kata anggota komisioner KPU Kapuas Selasa 16 Mie 2023
Berdasarkan catatan KPU Kapuas hingga hari terakhir pendaftaran, sudah 17 partai politik yang mengajukan. Hal itu dikatakan Ketua KPU Kapuas Adiresido mengenai partai politik yang mengajukan data ke KPU.
Pendaftaran Pertama Ke KPU tanggal 8 Mie 2023 yakni PKS, selanjutnya pendaftaran pada Kamis 11 Mei 2023 PDIP, dan Nasdem. Sedangkan pendaftaran pada Jumat 12 Mie 2023 HANURA, PAN, dan Demokrat.
Sehari sebelum pendaftaran berakhir 13 Mie 2023 Partai Umat, PBB dan PKB ikut daftarkan Bacalegnya ke KPU. Sementara itu, tujuh partai politik terkonfirmasi juga mendaftar pada hari terakhir 14 Mie 2023 yaitu Golkar, PPP, Perindo, PKN, Gerindra, Gelora, PSI, dan terakhir Partai Garuda.
Berdasarkan peraturan KPU, pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 ini dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2024. Namun, untuk Partai Buruh saat ini tidak terdaftar memang yang diketahui dari partai buruh tidak ada pengurus di Kabupaten Kapuas.
“Pendaftaran ditutup pukul 24.00 WITA,” katanya.
Sementara itu, jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan di Kabupaten Kapuas mencapai 299.110
“Jumlah TPS di Kabupaten Kapuas untuk Pemilu 2024 ini sebanyak 1.227 TPS,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza