INTIMNEWS.COM, SAMPIT – RAS (27) dan M (33) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Katingan. Pasalnya, kedua sopir perkebunan kelapa sawit ini nekat menjual truk milik majikannya lantaran ingin berfoya-foya.
Kasat Reskrim Polres Katingan, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, kasus penggelapan ini terjadi pada (16/8) lalu. Saat itu, kata dia, keduanya tidak pulang setelah mengantarkan hasil panen kelapa sawit.
“Keduanya membawa lari dan menjual kedua truk ke Kalimantan Barat. Awalnya pemilik tidak curiga, namun setelah dua hari tidak pulang, akhirnya pada 18 Agustus adik dari pemilik berinisial MS melaporkan kejadian itu kepada polisi,” kata Lajun, Selasa 11 Oktober 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, Lajun menambahkan, kedua truk ternyata dijual kepada seseorang di Kalimantan Barat seharga Rp150 juta Rupiah. Setelah berhasil mendapatkan uang itu keduanya lantas kembali ke kampung halaman di daerah Jawa Tengah.
“RAS diketahui berencana menjual dua truk itu, mereka berdua diamankan di lokasi yang berbeda. RAS diamankan di Sragen dan M di Wonosobo, mereka menjual kepada penadah dibantu oleh satu makelar,” bebernya.
Lajun manambahkan, RAS dan M diamankan (8/10). M diketahui sudah lama bekerja dengan sang majikan selama dua tahun, namun berhenti tidak lama dan kembali bekerja dua bulan.
“Selama dua bulan itu lalu M mengajak RAS untuk bekerja bersama-sama, tetapi belum sampai seminggu keduanya lantas melancarkan aksi jahatnya. Dari penelusuran diketahui seseorang berinisial B sebagai makelar dan H sebagai pembeli,” kata Lajun lagi.
Sebelum menjualnya, RAS dan M menjalin komunikasi kepada pembeli dan bertransaksi di Sampit melalui transfer. Setelah dikirim uang mereka lantas membawa kedua truk itu ke Kalimantan Barat, sesampainya di tujuan keduanya mendapatkan uang sisa dari harga yang disepakati.
“Setelah itu mereka langsung pergi ke Jawa Tengah melalui Kalimantan Barat, dari informasi di kampung halaman mereka, keduanya sempat menyawer di acara 17 Agustusan di Desa Wonosobo dengan uang pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” sebut Lajun.
Keduanya lantas disangkakan dengan Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan. (**)
Editor: Irga Fachreza