
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Keberadaan gerai Indomaret di Jalan Pangeran Antasari, tepat di depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kobar.
Dalam agenda pemandangan umum fraksi, anggota DPRD dari Fraksi Demokrasi Bangsa, Musawer, menegaskan bahwa pendirian minimarket tersebut melanggar regulasi yang berlaku dan meminta Pemda segera mengambil langkah penyelesaian.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, Indra Sani dari Fraksi PKB turut menginterupsi pembahasan.
Ia menekankan bahwa berdasarkan aturan yang telah disepakati, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart dilarang berdiri di sepanjang Jalan Pangeran Antasari dan wilayah Kelurahan Mendawai.
“Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin minimarket serupa akan bermunculan di lokasi sekitar,” tegasnya, Kamis (13/3).
Menanggapi hal ini, Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, menjelaskan bahwa proses masuknya minimarket ke wilayah Kobar telah berlangsung sejak tahun 2020, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan.
Saat itu, Alfamart mengajukan permohonan pendirian gerai, dan setelah melalui proses verifikasi oleh Dinas Perindagkop UKM, hanya sebagian yang mendapatkan izin.
Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan berubah menjadi berbasis risiko.
Minimarket kini masuk dalam kategori usaha berisiko rendah, sehingga izin usahanya cukup melalui sistem OSS-RBA tanpa perlu verifikasi dari dinas teknis maupun DPMPTSP.
“Indomaret sendiri mulai masuk ke Kobar sejak 2021, dan izin operasionalnya langsung terbit otomatis melalui sistem OSS-RBA,” jelas Bupati.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait pendirian Indomaret di lokasi tersebut.
“Jika memang sudah ada kesepakatan dan aturan yang melarang, maka perlu dipastikan siapa yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin tersebut,” ungkapnya.
Polemik ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya aturan daerah yang dinilai bertentangan dengan sistem perizinan baru.
DPRD Kobar menegaskan akan terus mengawal masalah ini dan mendorong Pemda untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang berpotensi menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian