INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pihak Imigrasi akan menindak tegas bagi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa melalui perosedur. Hal itu ditegaskan oleh salah satu petugas lapangan Imigrasi Kotawaringin Timur (Kotim), Arif kepda media ini, Selasa 9 Februari 2021.
Hal itu dilakukan menanggapi adanya informasi TKA yang diduga bekerja pada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Biasanya akan diperpanjang perizinannya, tetapi jika ada yang melanggar maka akan ada sanksi administrasi dan dideportasi,” kata kepala imigrasi melalui petugas lapangan Arif.
Dari informasi yang didapatkan intimnews.com setidaknya ada 8 TKA yang bekerja di perusahaan kelapa sawit. Dua diantaranya melakukan perpanjangan izin.
“Kami akan melakukan pengecekan jika benar-benar ada dari nama yang tidak memperpanjang ijin tetapi masih berada di wilayah Kotim maka akan kita berikan sanksi administrasi bahkan langsung dideportasi,” kata Arif.
Selain itu kepada awak media pihak imigrasi juga menjelaskan bahwa membenarkan adanya TKA yang masih berada di wilayah Kotim terjebak dengan kondisi covid-19 sehingga tidak bisa pulang ke negara asalnya. (*)