INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT warga Jalan Jenderal Sudirman KM 42, Desa Penyang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial S berumur 31 tahun ketahuan polisi menjual obat terlarang jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorphan dan terancam mendekam selama empat tahun di penjara.
Pelaku sendiri ditangkap polisi dikediamannya, informasi dari warga bahwa pelaku kerap bertansaksi narkoba itu di rumahnya tersebut. Kapolsek Telawang IPDA Abdullah Azmy telah membenarkan penangkapan terhadap seorang IRT tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 86 butir obat Carnophen atau yang biasa disebut Zenith serta 168 butir Dextromethorphan serta uang tunai jutaan rupiah.
“Ada uang tunai yang kami amankan sebanyak 1,7 juta Rupiah dan sebuah ponsel. Kami menerima informasi dari warga karena yang bersangkutan kerap melakukan transaksi. Pelaku diancam dengan kurungan empat tahun penjara,” beber Azmi. Minggu, 5 Maret 2023.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Andrian