INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kerumunan massa yang meledak di area bundaran besar Kota Palangka Raya dengan tujuan pendaftaran vaksinasi, merupakan bentuk kecerobohan dalam penanggulangan kasus Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palangka Raya Hamijul Fuad. Mengingat surat edaran yang diterapkan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah, yaitu menerapkan pemberlakuan PPKM Level 4 & 3 yang telah berlaku pada tanggal 3 sampai 17 Agustus 2021. Dengan tujuan mengurangi angka kasus Covid-19.
“Yang terjadi di lapangan saat ini tidak sejalan dengan aturan tersebut,” ujar Hamijul.
Menurutnya, antusias masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sangat diapresiasi, tetapi sangat disayangkan ketika dalam pelaksanaannya di lapangan menimbulkan ledakan massa yang tidak teratur.
“Seharusnya pengelola vaksinasi Covid-19 atau pun pemerintah mengubah cara penerapan pendaftaran vaksinasi yang sesuai dengan prokes yang telah di tetapkan,” katanya.
Pemerintah atau pun pengelolah vaksinasi seharusnya memanfaatkan teknologi untuk pendaftaran vaksinasi.
“Serta pemanfaatan puskesmas yang ada di Kota Palangka Raya untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Tidak seperti saat ini yang hanya menerapkan di satu titik saja sehingga mengalami kerumunan massa yang membludak yang bisa menjadi klaster baru,” tegas Hamijul.
Ia meminta agar petugas yang bertanggung jawab dengan hal ini segera mengklarifikasi kejadian yang terjadi pada Rabu malam 4 Agustus 2021, serta segera merubah cara yang diterapkan saat ini agar sesuai dengan tujuan utama vaksinasi.