INTIMNEWS.COM – Setelah ditandatanganinya peraturan bupati (Perbup) Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh Supian Hadi, Senin 14 September lalu, tim gabungan langsung bergerak untuk memberikan sosialisasi kepada sejumlah tempat keramaian di kota Sampit.
Bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan teguran lisan hingga pencabutan izin usaha. Meski demikian, sanksi denda bukanlah pilihan dimasa ini. Bukan hanya tempat nongkrong, tetapi juga tempat ibadah yang akan disisir oleh tim gabungan untuk menegakkan protokol kesehatan.
Sementara itu, pada Selasa 15 September malam, tim gabungan menemukan sejumlah tempat nongkrong yang belum melaksanakan protokol kesehatan. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, seusai giat mengatakan dalam pengawasan dan pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan.
Pihaknya juga melaksanakan sosialisasi peraturan tersebut kepada sejumlah tempat usaha atau tempat nongkrong warga.
“Pada giat tersebut kita temukan masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker, lalu yang bersangkutan kita minta membacakan permohonan maaf. Karena dinilai lalai dalam menjaga kesehatan orang yang berada di sekitarnya,” ungkap Harris, Rabu 16 September
Adapun lokasi yang disisir oleh tim gabungan yakni di Jalan MT Hartono, HM Arsyad dan S Parman. Operasi yustisi pun akan lebih digalakkan dari sebelumnya, karena perbup telah ditandatangani.
(jimmy)