INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Slamet Supriyanto (23) pengamen angklung di traffic light Jalan Tjilik Riwut menjadi tersangka dalam kasus penjambretan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mampu menghasilkan ratusan ribu per hari dari hasil ngamen. Bahkan dirinya sampai mampu menyewa kamar hotel di Jalan Ahmad Yani.
“Tersangka menyewa sebuah kamar hotel di Jalan Ahmad Yani. Dalam sehari dia menghasilkan hingga Rp500 ribu dari hasil mengamen. Namun jumlah itu dibagi dengan sejumlah temannya,” ungkap KBO Satreskrim Polres Kotim Iptu Nana Suryana, Sabtu 15 Oktober 2022.
Nana mengatakan, tersangka memulai aksi jambretnya usai mengamen sekitar pukul 17.00 WIB. Dari pengakuannya kepada polisi, dirinya menjambret untuk menambah biaya kehidupan sehari-hari.
Slamet bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang disewa tersangka, tiga ponsel hasil jambret dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya itu.
“Dua temannya sudah dibebaskan dari pemeriksaan, dan pulang ke Jawa pada Senin kemarin,” beber Nana.
Sementara itu, Slamet diamankan polisi Jumat kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut. Dirinya diperiksa dan telah mengakui perbuatan bahwa telah melakukan aksi kriminal penjambretan pada sejumlah lokasi di Sampit.
Adapun lokasi itu yakni Jalan Caman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pramuka dan Jalan dan Jalan Jaya Wijaya. (**)
Editor: Irga Fachreza