INTIMNEWS.COM – Hari pertama penengakan disiplin protokol kesehatan di Kota Palangka Raya berhasil menilang 38 warga. Hari pertama penindakan pelanggar protokol Covid-19 dipusatkan di Jalan Halmahera, Kompleks Pasar Besar Kota Palangka Raya, 14 September 2020.
Informasi yang didapatkan Intimnews.com kalau pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. Sebagian besar pelanggar protokol Covid-19 merupakan pengunjung Pasar Besar Kota Palangka Raya.
Dari 38 warga yang kena tilang, 8 orang diantaranya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Selebihnya mendapatkan sanksi kerja sosial dengan membersihkan kompleks Pasar Besar.
Bagi pelanggar tidak hanya membersihkan kompleks Pasar Besar, tapi juga menggunakan rompi orange yang dibelakannya bertuliskan Pelangaggar Perda.
Untuk pelanggar yang memilih membayar denda administrasi, KTP akan ditahan dan diminta untuk membayar ke kas daerah Kota Palangka Raya lewat Bank Kalteng. Setelah membayar, pelanggar melampirkan resi pembayaran dari bank lalu KTP pelanggar akan diserahkan kembali.
Penindakan palanggar protokol Covid-19 menurunkan tim dari, Satpol PP Kota Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, TNI, Dishub, dan seluruh unsur terkait.
Saat penindakan, salah seorang warga yang terjaring razia mengatakan kalau maskernya terjatuh saat bertemu petugas. “Tadi pakai masker, tapi jatuh maskernya jadi dianggap tidak pakai masker pak,” kata Tarmizi. (din)