INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Seruyan menangkap dua orang pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Abdul Aziz (30) meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar konferensi pers pada Senin 3 Mei 2021 siang.
“Kasus ini diketahui dikarenakan adanya laporan yang diawali dengan pemeriksaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh istri dan bos korban, mulanya bos korban melakukan pengecekan dengan cara menghubungi istri korban dan menanyakan keberadaan dari Aziz, pasalnya selama ditelpon tidak pernah dijawab,” kata Kapolres.
Kemudian istri dan bos korban melakukan pengecekan ke kebun ditemukan ada beberapa bercak darah, namun keduanya beranggapan itu darah ayam.
“Karena korban biasa memotong ayam, tetapi setelah masuk ke pondok yang didiami korban terdapat beberapa noda darah, bahkan sampai ada salah satu bangunan yang ada bekas pukulan,” jelas Bayu.
Kemudian pada Rabu 03 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB istri korban berinisiatif melaporkan dugaan kehilangan suaminya ke Polsek Seruyan Tengah.
“Setelah beberapa hari tidak ditemukan juga akhirnya istri korban melapor ke Polsek terdekat, kemudian Polsek Seruyan Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Seruyan untuk melakukan upaya penyelidikan,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan dari Istri korban, anggota Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penyelidikan kemudian pada 17 April 2021 tersangka atas nama Prihartono berhasil diamankan di Desa Penyang, Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan mau menunjukan keberadaan korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya menghabisi korban pada saat korban bangun tidur kemudian memukulnya menggunakan timbangan besi di bagian tulang rusuk dan kepala. Kedua tersangka nekat melakukan aksi keji tersebut lantaran korban menjanjikan sesuatu kepada pelaku bernama Prihartono.
Untuk menghilangkan jejak kedua pelaku membawa korban yang sudah meninggal dan dikubur di lokasi pasir di Singkup Provinsi Kalimantan Barat, “Selanjutnya Polisi mengamankan Ano Harno sebagai penadah mobil pick up pada 18 April 2021 di Kabupaten Ketapang Kalbar,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut pada 24 April 2021 pihaknya kembali mengamankan tersangka Dede Herman di Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Seruyan dan disangkakan pasal pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan. (ASY)