INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Halikinnor dan Irawati sebagai pemenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Halikinnor-Irawati berhasil meraih suaга terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024 dengan perolehan 79.210 suara (39,60 persen).
Sementara itu, paslon Sanidin-Siyono memperoleh 70.778 suara (35,38 persen) dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Damarsing mengumpulkan 50.061 suara (25,02 persen).
“Kami telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten dan menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim,” ujar Ketua KPU Kotim, M Rifqi, Kamis 5 Desember 2024.
Rekapitulasi tingkat kabupaten ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka selama dua hari, dimulai Rabu 4 Desember hingga Kamis 5 Desember 2024.
Dari total 309.973 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 210.576 pemilih menggunakan hak suaranya. Hasilnya, tercatat 200.049 suara sah dan 10.527 suara tidak sah.
Proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), dilanjutkan ke tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga akhirnya ditetapkan oleh KPU Kotim.
Rifqi menegaskan, penetapan ini hanya mencakup rekapitulasi perolehan suara, sedangkan penetapan kepala daerah terpilih menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri.
“Proses ini akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri untuk penetapan dan pelantikan kepala daerah,” jelasnya.
Dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil, tim paslon atau saksi dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi. Jika tidak ada keberatan, tahapan pengumuman dan penetapan kepala daerah terpilih dapat dilakukan lebih cepat.
Namun, rekapitulasi kali ini sempat diwarnai keberatan dari saksi paslon Sanidin-Siyono. Menanggapi hal tersebut, Rifqi menegaskan bahwa keberatan maupun saksi tidak mau.
Namun, rekapitulasi kali ini sempat diwarnai keberatan dari saksi paslon Sanidin-Siyono. Menanggapi hal tersebut, Rifqi menegaskan bahwa keberatan maupun saksi tidak mau tandatangan tetap dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi.
Secara keseluruhan, pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Proses ini diharapkan menjadi wujud transparansi dan keadilan dalam menentukan pimpinan Kotim ke depan.