
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Janji Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor untuk menertibkan peredaran Minuman Keras (Miras) secara ilegal di wilayahnya buka hanya isapan jempol belaka.
Buktinya Halikinnor sudah mengintruksikan kepada Satpol PP Kotim untuk segerala melakukan penertiban Miras ilegal. Bahkan dia meminta agar penertiban dimulai hari ini, Senin 29 Maret 2021.
“Perdanya sudah ada, Kalaupun itu tidak ada, maka ada KUHP (Kita Undang Hukum Pidana) yang melarang penjualan miras ilegal atau tidak berizin,” tegasnya.
Halikin mengaku bahwa persoalan peredaran miras secara ilegal di Kotim sudah sangat dikeluhkan masyarakat. Halikin menyebutkan bahwa salah satu pemicu tingginya angka kriminalitas adalah minuman keras.
Daikui Halikin salah satu penyebab lambatnya penertiban karena memang anggaran yang sangat terbatas. Namun Halikin itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk dilakukan penertiban.
Diketahui bersama bahwa, hampir semua pos anggaran dikurangi dan dialihkan untuk penanganan COvid-19.
“Saya instruksikan meskipun anggaran minim, tetap harus bekerja,” tutupnya. (Jimmy)