INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur diputuskan tak naik tahun ini. UMK masih mengikuti besaran tahun 2020, yakni Rp 2.991.946,00.
Keputusan ini dituangkan dalam SK Gubernur Kalteng No 88.44/604/2020. SK ini diserahkan, Jumat 22 Januari 2021.
“Untuk tahun ini tidak ada kenaikan mas, artinya masih sama UMK nya dengan tahun 2020 kemarin,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotim melalui kepala seksi, Riduan Noor Hamy.
Menurut dia, tidak adanya kenaikan UMK tahun ini disebabkan faktor keterpurukan ekonomi akibat pandemi yang berkepanjangan. Kata Riduan, keputusan gubernur ini menimbang bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh.
“Ini juga untuk menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi seperti ini untuk pemulihan ekonomi,” katanya.
Selain itu Riduan juga mangatakan agar jangan sampai menimbulkan masalah bagi pekerja. Yang bekerja sudah mempunyai masa kerja di atas satu tahun diimbau agar besaran kenaikan gaji dibicarakan secara musyawarah terlebih dahulu.
Ia juga mendorong peningkatan produktivitas kerja. Diminta agar berusaha semaksimal mungkin menetapkan upah pekerja di atas UMK bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang termasuk dalam sektor-sektor yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur.
“Atau dapat memedomani peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No 01 Tahun 2017 tentang skala upah,” imbuhnya. (Adrianus)