INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Partai NasDem Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana melaporkan media TEMPO ke Polda Kalteng dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng terkait dugaan fitnah.
Rencana pelaporan itu disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, saat menggelar jumpa pers di Kantor DPW NasDem Kalteng, Selasa 14 April 2026.
Dalam pernyataannya, Faridawaty menyoroti cover majalah TEMPO edisi 12 April 2026 yang dinilai menyajikan visual dan narasi yang tidak proporsional serta merendahkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Menurutnya, selain melalui visual, TEMPO juga memuat konten dalam bentuk podcast yang dianggap berisi informasi tidak akurat terkait isu merger atau akuisisi partai.
“Partai NasDem menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berpegang pada prinsip akurat, bertanggung jawab, dan sesuai etika jurnalistik,” ujarnya.
Ia menilai, penyajian visual terhadap Surya Paloh dalam cover tersebut mencerminkan ekspresi yang merendahkan martabat, baik secara personal maupun sebagai tokoh publik.
Faridawaty yang juga anggota DPRD Kalteng itu menegaskan, kritik terhadap partai politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, menurutnya, kritik harus disampaikan secara substansial dan tidak membentuk opini yang bias serta menyesatkan.
“Kualitas media diuji dari kemampuannya menyampaikan pesan yang kuat dan akurat, tanpa meninggalkan etika dan kepatutan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Partai NasDem Kalteng akan menempuh jalur resmi dengan meminta pertanggungjawaban TEMPO melalui Dewan Pers, serta melaporkan dugaan pelanggaran pidana maupun perdata terkait pencemaran nama baik.
“Di Kalteng, kami akan melaporkan TEMPO ke Polda Kalteng dan juga PWI Kalteng. Ini sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan kode etik jurnalistik sekaligus dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Partai NasDem berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pers yang tetap independen, namun berlandaskan pada etika, akurasi, dan tanggung jawab publik.
Editor: Andrian