INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melakukan penggeledahan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menegah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Kejari Seruyan telah menetapkan seorang tersangka berinisial EPS. Peran tersangka dalam hal ini sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap pembangunan sentra IKM.
“Kami sudah melakukan penggelehan untuk melengkapi barang bukti yang ada, alasannya untuk melengkapi berkas yang ada,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seruyan, Karyadie, Senin 11 Desember 2023.
Kedatangan penyidik membuat kaget sejumlah pagawai di Kantor Diskoperindag Seruyan. Namun setelah diberikan surat perintah tugas penyidik pun dipersilahkan untuk melakukan pemeriksaan.
“Mereka terkejut melihat kedatangan kita ke situ, setelah kita perlihatkan surat perintah tugas kita untuk melakukan penggeledahan, akhirnya mereka mempersilahkan kita untuk melakukan penggeledahan baik itu di Bidang Perindustrian maupun ruangan bendahara sudah dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Karyadie menerangkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen.
“Hasil penggeledahan penyidik berhasil membawa beberapa berkas yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Seruyan,” ungkapnya.
Dia menyebut penggeledahan dilakukan tidak hanya di Kantor Diskoperindag Seruyan. Penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan di Kantor Konsultan yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Bundaran I Kuala Pembuang II.
Diketahui penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Raj Roby didampingi Kasi Intel H. Karyadie. (AS)
Editor: Irga Fachreza