
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan menggandeng dua ahli dalam gelar perkara penyiraman sales nantinya. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2023.
“Nantinya kita akan melibatkan dua ahli, yaitu ahli hukum dan ahli bahasa dalam gelar perkara,” beber Lajun.
Meski demikian dirinya mengaku belum dapat menentukan jadwal pelaksanaan gelar perkara tersebut. Bukan tanpa alasan, menurutnya pihaknya masih menjalin koordinasi dengan dua ahli itu.
“Ahli hukum itu nantinya untuk menentukan ancamannya, dan ahli bahasa untuk melihat menentukan perkataan yang dilontarkan kepada sales itu,” kata Lajun.
Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Lajun menyebut akan selalu terbuka dalam memberikan informasi perkembangannya. Dengan begitu, tambahnya, pihaknya tidak ingin adanya stigma pasal pesanan yang nantinya akan ditetapkan.
Sebelumnya, R seorang sales di Sampit telah membuat laporan di SPKT Polres Kotim bersama pengacaranya bernama Nurahman Ramadani tentang peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 315, Selasa (13/12) lalu.
R yang berprofesi sebagai sales menceritakan bahwa dirinya bersama sejumlah orang akan laki-laki akan melakukan transaksi di restoran, namun di tengah pembicaraan tiba-tiba M dan N datang mencaci maki dirinya tanpa alasan.
Hingga menyiramnya dengan air dan mengeluarkan perkataan rasis serta mempermalukan R di media sosial. Tidak terima dengan perlakuan itu, R lantas melaporkan M dan N ke Mapolres Kotim bersama pengacaranya. (**)
Editor: Irga Fachreza