INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menegaskan, selama Operasi Patuh Telabang dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Polres Lamandau dan jajaran akan tetap memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar yang terbukti melanggar lalu lintas.
Seperti tidak memakai helm, tidak membawa dokumen kendaraan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Operasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas, serta menekan fatalitas korban kecelakaan pada masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Lamandau,” katanya saat memimpin apel gelar pasukan operasi Patuh Telabang 2022 yang digelar di halaman Mapolres Lamandau jalan bukit hibul selatan Nangabulik setempat, Senin (13/6/2022).
Dirinya juga berharap, selama Operasi Patuh Telabang 2022 jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Lamandau dapat menurun, dan yang terpenting adalah kesadaran masyarakat dalam berlalulintas semakin tinggi serta upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dapat membuahkan hasil.
AKBP Arif Budi Purnomo juga menambahkan, Operasi Patuh Telabang 2022 tersebut mengedepankan giat preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri, khususnya Polantas, dan pelaksanaan tugas lainnya tetap mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.
Penulis: Nata
Editor: Andrian