INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Koalisi Keadilan untuk Kinjil melaksanakan aksi penggalangan koin untuk tiga petani yang saat ini ditahan polisi. Aksi dilaksanakan di Pangkalan Bun dan Palangka Raya di titik Car Free Day (CFD), Minggu 18 Juni 2023. Sementara di Jakarta, aksi penyerahan koin dilaksanakan di kantor pusat Harita Group, sebagai pemilik PT BGA pada Senin 19 Juni 2023.
Tiga petani sawit dari Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut, yakni Aleng Sugianto (63), Maju (63), dan Suwadi (40) yang sudah hampir dua bulan mendekam di sel tahanan.
Mereka dijadikan tersangka pencurian sawit atas laporan dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), setelah melakukan panen pada 27 April 2023 lalu.
Polres Kotawaringin Barat merilis kerugian atas pencurian tersebut sekitar Rp 2,9 juta. Ancaman hukuman yang dikenakan pada mereka sampai 7 tahun penjara.
Koalisi Keadilan untuk Kinjil, yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Kalteng, WALHI Nasional, Progress, Save Our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch, koalisi pemuda, mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, serta individu-individu aktivis lingkungan dan masyarakat adat, menilai pelaporan Aleng, Maju, dan Suwadi sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kenapa begitu?. Sebab, Aleng dan kawan-kawan memanen sawit yang ditanam PT BGA di atas lahan mereka sendiri. Kami memandang akar masalah ini terletak pada janji manis plasma yang hasilnya tidak sesuai bagi petani di sana. Aleng dan kawannya kebetulan hanya menjadi sedikit petani tersisa yang menggugat ketidakadilan atas praktik buruk plasma perusahaan ini,” jelas Janang Firman Palanungkai, Juru Bicara Koalisi Keadilan untuk Kinjil di Palangka Raya, Minggu 18 Juni 2023.
Janang menyebut, mereka (Aleng dan kawan-kawan) menuntut hak sesuai perjanjian mendapatkan plasma 50% dari lahan yang diserahkan, namun tak digubris perusahaan.
“Karena itu, mereka menarik diri dari kerjasama kemitraan plasma dengan perusahaan. Menyikapi masalah ini, pihak desa dan tim desa Kinjil pun mengembalikan lahan tersebut kepada Aleng. Desa kemudian memberikan surat keterangan tanah kepada Aleng. Atas dasar itulah, Aleng sekeluarga merawat dan memanen sawit yang sudah terlanjur tumbuh di lahan miliknya,” tutur Manajer Advokasi dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah itu.
Selain itu, lanjut Janang, lahan tersebut memang sah milik warga, karena menurut Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tidak termasuk kawasan ber-Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak dalam kendali PT BGA.
“Dengan latar belakang seperti ini, pelaporan Aleng dan yang lain jelas berlebihan,” tegasnya.
“Namun, dalam perkembangan kasus ini, perusahaan tak menggubris permintaan keluarga dan warga
untuk penyelesaian masalah di luar pidana. Polisi pun sampai hari ini tidak memberikan tanda-tanda
memberlakukan restorative justice, sebuah mekanisme yang sebenarnya memungkinkan para pihak
menyelesaikan masalah ini sampai ke akarnya secara bersama-sama,” imbuh Janang memberi keterangan.
Menyikapi hal tersebut, Koalisi Keadilan untuk Kinjil mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan simpati dan berempati pada korban kriminalisasi ini. Mereka menggelar aksi penggalangan koin agar mereka bisa mengganti kerugian perusahaan sebagaimana sudah dihitung polisi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, uang hasil penggalangan koin di Palangka Raya sudah terkumpul sebesar Rp 817 Ribu.
Editor: Andrian