
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Nasib malang menimpa RW, pemuda 28 tahun di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dirinya harus rela menghabiskan masa mudanya di jeruji besi akibat nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dirinya dibekuk Polisi dari jajaran Polsek Kota Besi, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, sekitar pukul 12.00 WIB pada Sabtu, 20 Agustus 2022, hal demikian dibenarkan oleh Kapolsek Kota Besi Iptu Kosean Afandi.
“Dari penggeledahan terhadap terlapor ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,51 gram, satu bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,99 gram,” sebut Kosean saat dikonfirmasi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu kantong plastik klip, uang tunai sebesar Rp 1.600.000, satu buah plastik hitam dan sebuah tas. Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba ileh terlapor.
Saat ini Rizky harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ia harus rela menghabiskan masa mudanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RW disangkakan pasal 144 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.