INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sepasang kekasih yang sudah menikah siri di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap Polisi akibat kompak mencuri. Perbuatan tercela itu mereka lakukan pada Rabu 10 Februari 2021 malam lalu.
Dari keterangan Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, sepasang kekasih yang berstatus nikah siri itu bernama Raplansyah dan Sri Devi. Mereka berdua ditangkap akibat mencuri pada sebuah toko di Jalan Pemuda Sampit.
“Pada waktu tersebut, mereka berdua kebetulan melintas. Dengan memanfaatkan kelengahan korban bernama Nur Azizah yang sedang menutup beberapa pintu tokonya. Ia meletakkan tasnya di teras, saat itulah Sri devi mengambil tas korban dan sang suaminya menunggu diatas motor,” kata Jakin, Jum’at 19 Februari 2021
Selanjutnya, setelah pelaku mengambil tas korban. Anak korban yang berada didekat tas melihat pelaku mengambil dan membawa lari ras tersebut. Anak korbanpun menangis, dan korban bergegas mendatangi anaknya.
“Saat korban mendatangi anaknya yang masih kecil, anaknya mengatakan kepada korban bahwa tas ibunya diambil oleh orang. Namun korban juga sempat melihat cir-ciri pelaku, serta tertangkap kamera pengawas di tempat tersebut,” beber Jakin.
Berbekal dari situlah polisi berhasil meringkus kedua pasangan nikah siri tersebut di kontrakannya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga buah handphone, satu dompet dan satu unit kendaraan yang dipakai pelaku.
Akibat kejadiantersebut, korban mengalami kerugian sekitar 14 juta rupiah. Sedangkan pelaku dijerat dengan tindak pidana dalampasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana. (*)