INTIMNEWS.COM, MELAWI – PT. Cakrawala masuk di wilayah Kabupaten Melawi tanpa ada koordinasi dengan pemerintah setempat, baik itu dengan dinas terkait maupun bupati. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi 3 DPRD Melawi, H.Heri Iskandar, Senin, 27 Mei 2024.
“Kemarin kami komisi 3 sudah melakukan sidak di PT. Cakrawala, ternyata mereka yang menggarap lahan sebesar 11.328 Hektare tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi,” jelasnya.
Ia mengatakan, Komisi 3 DPRD Melawi akan memanggil pihak PT. Cakrawala yang bertanggung jawab dalam hal ini. Selain itu, masalah CSR ,UMR karyawan, persoalan penanaman dan masalah ganti rugi juga menjadi penekan dari komisi 3 DPRD Melawi kepada PT. Cakrawala.
“Masalah CSR dan UMR juga kita tekankan untuk betul-betul di perhatikan. Selain itu, dari 11 ribu hektare kita minta Perusahaan Cakrawala jangan fokus menanam akasia saja, karena sudah ada ketentuannya untuk beberapa persen menanam akasia dan tanaman lainya seperti karet dan kopi,”terangnya.
Legislator PKB ini menyampaikan terkait ganti rugi lahan dari 6 desa, yakni Desa Bayur Raya, Landau Tubun, Senempak, Pintas, Poring, dan Mandau Baru yang masuk dalam pengelolaan Perusahaan Cakrawala juga menjadi perhatian khusus Komisi 3 DPRD Melawi.
“Masalah ganti rugi dan tanam tumbuh kami minta harus sesuai dengan keadaan di lapangan, karena sekarang yang di garap merupakan kebun karet yang menjadi sumber penghasilan masyarakat setempat,” tegasnya.
“Pada hari Rabu 29 Mei 2024, Komisi 3 DPRD Melawi akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat terkait Perkebunan PT. Cakrawala ini,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit