INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Bias Layar sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa 13 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi Fraksi Partai Golongan Karya yang ditinggalkan Mukhtarudin, seiring penugasannya sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). PAW ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada Desember 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Setelah pembacaan petikan Keputusan Presiden, Bias Layar mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI.
Dalam sumpahnya, Bias Layar menyatakan komitmen untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Semua dijalankan demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya,” ucap politisi Golkar Kalimantan Tengah itu saat membacakan penggalan sumpahnya.
Dengan dilantiknya Bias Layar, Fraksi Golkar kembali lengkap dalam struktur keanggotaan DPR. Keberadaan anggota baru ini diharapkan menjaga kesinambungan kerja fraksi, khususnya dalam pembahasan agenda legislasi yang tengah berjalan.
Usai pelantikan, Bias Layar dijadwalkan segera bergabung dalam alat kelengkapan dewan (AKD) guna melanjutkan tugas-tugas parlemen yang sebelumnya diemban oleh Mukhtarudin.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai dimulainya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. DPR RI dijadwalkan memprioritaskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis serta penguatan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Editor: Andrian