
INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Politisi Partai Hanura, Hariawan Putra resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan pengambilan sumpah janji jabatan sebagai Ketua Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sukamara berlangsung di Aula sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukamara yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukamara, Eddy Alrusnadi. Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya jabatan Ketua DPRD Sukamara dijabat oleh Deni Khaidir. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sukamara Periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/101/2022 per tanggal 7 April 2022.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang disaksikan oleh Bupati Sukamara H. Windu Subagio, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukamara, Para Anggota DPRD Sukamara, Forkopimda, dan para tamu undangan.
Bupati Sukamara H. Windu Subagio menyampaikan dalam sambutannya, atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukamara mengucapkan selamat kepada saudara Hariawan Putra atas dilantiknya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukamara pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan saudara Deni Khaidir.
“Pelantikan ini, awal bagi saudara Hariawan Putra melaksanakan tugas sebagai ketua DPRD Kabupaten Sukamara dan saya berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Windu Subagio.
Menurut Bupati, PAW bagi ketua DPRD sangat berpengaruh kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten sukamara, Maka dari itu Menjaga suasana agar tetap kondusif dan terus waspada terhadap segala ancaman, gangguan dan hambatan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Robby
Editor: Andrian