INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengguna otomotif kendaraan sepeda motor maupun roda empat semakin hari semakin digemari masyarakat, namun hal ini juga menjadi pekerjaan penting bagi penegak hukum khususnya pihak Kepolisian.
Roda empat maupun roda dua standar pabrik, saat ini lebih sering di modifikasi khususnya yang digunakan para remaja, salah satu yang menjadi masalah yakni knalpot brong.
Menanggapi permasalahan tersebut, kini Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sudah melakukan upaya sosialisasi kepada pengguna sepeda motor di wilayah hukumnya.
Guna menciptakan suasana aman dan nyaman saat berlalu lintas, Satlantas Polres Kobar melakukan penindakan kepada pengendara pengguna knalpot brong baik roda empat maupun roda dua.
Meskipun sudah berulang kali melaksanakan sosialisasi kepada anak sekolah, komunitas motor dan bengkel penjual knalpot di Kobar, namun masih saja ada yang membuat masyarakat terganggu.
Penggunaan knalpot brong di sepeda motor maupun mobil masih tetap ditemukan, kini Satlantas Polres Kobar memastikan tindakan tegas dan menghentikan penggunaan suara yang membuat bising.
“Ya langkah kami akan menindak tegas setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu CaesariaTri, Sabtu (23/4/2022).
Dalam keterangannya, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, bahwa motor berkubikasi 80 sampai 175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 desibel.
“Sedangkan motor diatas 175 cc, kebisingan maksimal 83 desibel sehingga demikian knalpot motor yang memiliki tingkat kebisingan diatas 100 desibel masuk dalam kategori tidak layak jalan,” terang Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu CaesariaTri.
Setiap pengguna motor dengan knalpot brong, tentunya telah melanggar Pasal 285 KUHP ayat (1) UULLAJ karena termasuk kendaraan tidak layak jalan.
“Bahkan kendaraan itu sudah mengganggu ketenangan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Bayu CaesariaTri menyebut knalpot brong sudah banyak menimbulkan keluhan dari masyarakat di wilayah Pangkalan Bun dan sekitarnya.
Bahkan ia menyebut di waktu malam hari, kendaraan roda dua berknalpot brong lebih banyak berkeliaran sehingga mengganggu ketenangan masyarakat saat jam istirahat.
“Terutama di malam hari, apalagi saat ini masih dalam suasana Ramadan, banyak masyarakat mengeluh karena suara bising yang dari knalpot brong,” terang Bayu CaesariaTri.
Ia juga menegaskan akan mengambil sikap tegas dalam mengatasi permasalahan dari knalpot brong ini.
“Kami akan menahan kendaraan sampai pemiliknya mengganti knalpot dengan yang asli,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian