INTIMNEWS.COM, MELAWI – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam Tirta Melawi) mengandeng Komisi Informasi Kalimantan Barat untuk menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Uji konsekuensi data dikecualikan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Perumdam Tirta Melawi, Selasa 15 Agustus 2023 tersebut dihadiri seluruh Kasi, Kabag, dan Satuan Pengawas Internal Perumdam Tirta Melawi.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas SDM karyawan Perumdam Tirta Melawi dalam pengetahuan tentang pengelolaan informasi. Biar kita sama-sama tau informasi apa saja yang boleh kita sampaikan di publik dan informasi yang boleh tidak kita sampaikan,” ungkap Bambang Setiawan, Direktur Perumdam Tirta Melawi.
Bambang mengatakan bahwa, sebelumnya di tahun 2022, Perumdam Tirta Melawi meraih predikat informatif peringkat ke 3 pada acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se Kalimantan Barat, katagori BUMD tahun 2022.
“Semoga tahun ini kita bisa meningkatkan lagi prestasi yang telah kita capai dalam keterbukaan informasi pada publik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalbar, Lufti Faurusal Hasan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bimtek uji kompetensi data dikecualikan ini.
“Kita sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Perumdam Tirta Melawi ini. Kita ketahui bersama, Perumdam Tirta Melawi adalah salah satu badan publik yang wajib terbuka informasinya. Semoga dengan bimtek ini bisa menambah pengetahuan para karyawan Perumdam Tirta Melawi tentang pengelolaan informasi,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Informasi Kalbar bidang penyelesaian sengketa informasi, Muhammad Darusalam menjelaskan tentang informasi boleh dikecualikan dengan cara dilakukan mekanisme uji konsekuensi.
“Uji konsekuensi inilah yang kita bimtek kan teman-teman PPID agar pengecualian informasi itu dapat dilakukan dengan semestinya sesuai dengan ketentuan komisi informasi dan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Menurut Darusalam, badan publik dijamin oleh undang-undang untuk melindungi informasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terutama pihak-pihak yang tidak memiliki legalsetending terhadap informasi tersebut, misalnya terkait dengan rahasia negara, data pribadi, data persaingan usaha tidak sehat dan sebagainya.
“Terkait hal-hal tersebut, badan publik bisa mengecualikan informasi tersebut dan harus ditetapkan dengan SK yang menetapkan hasil-hasil uji kompetensi item-item informasi yang akan dikecualikan tersebut,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza