INTIMNEWS.COM, Atambua– Sebanyak 116 Tenaga Pendukung Operasional ( TPO ) Pos Lintas Batas Negara ( PLBN ) Mota’ain Kabupaten Belu mogok kerja, Rabu 4 Agustus 2021.
Mogok kerja teraebut disebabkan karena adanya pemotongan gaji sebesar 50 persen.
Saat dikonfirmasi kepada Plt Administrator PLBN Mota’ain Engel Berthus Klau mengatakan implikasi kebijakan nasional terkait refokusing APBN yang terdampak ke PLBN.
Bukan hanya memotong anggaran gaji TPO melainkan seluruh konstruksi pendanaan di PLBN.
“Justru salah satu solusi agar tidak sampai terjadi pemberhentian TPO maka diambil pilihan sulit yaitu mengurangi gaji TPO dengan pengaturan volume hari kerja yang disesuaikan juga. Dan kebijakan penghematan anggaran ini bukan hanya terdampak ke PLBN Motaain saja, tetapi semua PLBN yang ada,” kata Engel Berthus Klau.
Kepada awak media salah satu pekerja TPO Yohanes mengungkapkan aksi mogok tersebut bukan hanya pemotongan gaji tapi diduga ada pemotongan untuk BPJS ketenagakerjaan. Namun sosialisasi dan kartu BPJS nya hingga hari ini tidak diterima.
Selain itu dikatakan Yohanes akan terus melakukan aksi mogok jika pihak PLBN tetap memotong gaji sebesar 50% dan harus dijelaskan secara detail masalah pemotongan gaji BPJS ketenagakerjaan.
“Untuk pemotongan gaji kami tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan lebih anehnya selain gaji kami di potong 50% katanya ada pemotongan gaji sebelumnya untuk BPJS ketenagakerjaan namun kami tidak tau soal itu,” pungkas Yohanes.