INTIMNEWS.COM., KASONGAN – Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Indonesia Raya (PAN) Kabupaten Katingan Budy Hermanto mengiatkan pengelolaan keuangan daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pejabat pengelolaan keuangan sesuai dengan jabatan dan kewenangan, baik itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
Hal tersebut diungkapkan Budy Hermantor saat membacakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Katingan terhadap pidato Pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa 1 November 2022.
Dia menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat terkait yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Dia berharap pada saatnya nanti dalam pembahasan dapat bersinergi dengan baik, sehingga proses pembahasan Raperda pengelolaan keuangan daerah bisa berlangsung dengan lancar dan menghasilkan produk yang baik.
“Jika memang harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, maka setiap pemandangan umum yang disampaikan bukan hanya sebatas pemenuhan terhadap prosedur dan mekanisme pembahasan produk hukum daerah khususnya peraturan daerah saja,” ungkapnya. Selasa 1 November 2022.
Lanjutnya berharap, proses penyelesaian Raperda ini nantinya segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat akhir 2022.
“Perda ini nantinya akan menjadi tepat guna sebagai pedoman pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2023 secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan, karena telah berlandaskan hukum atau legalitas yang kuat,” pungkasnya.
Penulis : Bitro