INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Dianggap tidak serius menangani pembangunan Patung Bunda Maria (PBM), hingga terjadi pembatalan tender pekerjaan lanjutan pembangunan PBM, fraksi Partai Demokrat mendesak Pemerintah Daerah agar membuka skema pembayaran.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna ke enam, Selasa malam 30/11/2021. Melalui Apin Saka, fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Belu menyatakan sisa pembayaran pembangunan PBM anggaran tahun 2020 yang telah selesai dilaksanakan telah dianggarkan dalam perubahan APBD.
“Tahun anggaran 2021 sebesar tiga koma lima miliar (Rp 3.500.000.000), pengalokasian terhadap sisa pekerjaan ini telah mendapat pemeriksaan dan sudah mendapat pertimbangan dari badan pemeriksa keuangan (BPK),” kata anggota DPRD Belu yang juga Ketua fraksi Partai Demokrat Apin Saka.
Lanjutnya, terkait hal ini fraksi Partai Demokrat menduga bahwa pemda Belu tidak serius untuk menuntaskan pembangunan PBM yang merupakan tempat wisata religi di Belu.
“Ini indikasi soal pembatalan tender pekerjaan lanjutan pembangunan PBM Teluk Gurita tahap ke tiga pada bulan April 2021 yang lalu,” ujarnya.
Selain itu, fraksi Demokrat juga mendesak Pemda Belu agar segera berkoordinasi dengan pimpinan umat Katolik serta pihak terkait lainnya untuk mencari upaya dan skema pembiayaan lain yang melibatkan dana umat.
“Kami berharap kegiatan pembangunan PBM agar dapat segera dituntaskan sehingga tidak memberikan kesan terhadap umat seolah-olah kegiatan ini syarat tendensi politik dan kepentingan atau di politisasi akibat perbedaan politik,” ungkap Apin.
Diketahui Patung Bunda Maria yang dibangun 2019 lalu berada di atas bukit Pantai Teluk Gurita yang tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak menjadi salah satu tempat wisata religius yang eksotis dan menarik banyak pengunjung baik dari dalam dan luar negeri.
Fraksi partai Demokrat juga menegaskan kepada pemerintah mengenai aset-aset daerah yang tidak terpakai secara khusus di Desa Naitimu (Halilulik) Kecamatan Tasifeto Barat (TasBar) baik itu aset Pemda Belu maupun aset Pemerintah Provinsi agar bisa ditarik dan dapat dikelola oleh Pemda.