INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) Agus Siswadi memaparkan tugas Wali Data dan Wali Data Pendukung dalam memastikan penyediaan data statistik sektoral berkualitas pada Rapat Forum Satu Data Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, pada Selasa, 27 Agustus 2024. Rapat dibuka secara resmi oleh Leonard S. Ampung, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Agus Siswadi lebih lanjut menjelaskan bahwa pada tingkat provinsi Satu Data Indonesia, Wali Data Pendukung ditetapkan berdasarkan arahan Kepala Daerah dan berkedudukan di lingkungan Badan Perangkat Daerah. Tugas mereka antara lain membantu Wali Data dalam melakukan verifikasi keakuratan data, menyebarluaskan data dan metadata melalui portal satu data, serta mendukung pengawas data dalam membina para penghasil data.
“Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan usulan perubahan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/293/2022 tentang Forum SDI Tingkat Daerah kepada Koordinator Forum SDI Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satu poin penting dalam usulan tersebut menyebutkan bahwa Wali Data Pendukung adalah Sekretaris atau Kepala Unit yang bertanggung jawab di bidang Sekretariat/Tata Usaha di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Agus Siswadi.
Dalam rangka pengumpulan data, Supporting Data Guardian bekerja sama dengan seluruh unit kerja di lingkungan PD untuk menghimpun data sektoral dan Metadata pendampingnya, dengan berpedoman pada Daftar Data dan Kalender Rilis Data yang telah ditetapkan. Bersamaan dengan itu, Supporting Data Guardian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data yang terkumpul, memastikan kepatuhan terhadap standar dan kriteria yang ditetapkan, keselarasan dengan prinsip SDI, dan kesesuaian untuk analisis lebih lanjut. Pemeriksaan ini juga memverifikasi bahwa Metadata memuat informasi penting mengenai sumber data, metode pengumpulan, cakupan, dan batasan-batasannya.
Agus Siswadi, Kepala Bidang Komunikasi, Informasi dan Sanitasi, menjelaskan tanggung jawab Data Guardian dan Supporting Data Guardian dalam memastikan penyediaan data statistik sektoral yang berkualitas.
Penyebaran data dan Metadata pada Portal Satu Data Kalimantan Tengah oleh Data Guardian hanya terjadi apabila Data dan Metadata yang disampaikan oleh Produsen Data melalui Supporting Data Guardian dianggap lengkap dan sah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian