INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, memimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN yang digelar di Aula BKD Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (2/12/2024). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 800.1.11.10/116/BKD yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024 mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Lisda Arriyana menekankan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai salah satu langkah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan. LHKPN adalah alat penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Lisda.
Lisda juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bukan hanya sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan integritas dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Pelaporan LHKPN ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi lebih dari itu, ini adalah bentuk komitmen kita untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan yang jujur dan tepat waktu akan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKD Prov. Kalteng, Nikarther, serta Sekretaris Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalteng.
Penulis: Redha
Editor: Andrian